Jumat, 07 September 2018

Pemerintah Menghabiskan Dana 23,57 Miliar Per Bulan Untuk Membayar Pejabat Yang Dihukum Karena Korupsi

PEMERINTAH MENGHABISKAN DANA 23,57 MILLIAR PER BULAN UNTUK MEMBAYAR PEJABAT YANG DI HUKUM KARENA KORUPSI

Pemerintah menghabiskan sejumlah yang sugguh besar untuk gaji pegawai negeri yang telah dihukum karena korupsi, kata Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Uang yang dibelanjakan diperkirakan mencapai hingga Rp 23,57 miliar per bulan.

Perkiraan kasar adalah sekitar rata-rata dana Rp 10 juta dikalikan dengan 2.357 pegawai negeri yang setara dengan Rp 23,57 miliar per bulan,” kata Bapak Mohammad Ridwan Juru Bicara BKN pada keterangan tertulis pada hari Kamis, 6 Septemper 2018.

Dia mengatakan perkiraan itu tidak resmi dan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah yang pasti.

Jumlah kerugian negara sangat besar. Tetapi angka pastinya hanya bisa dihitung oleh pihak BPK, ”katanya.

BKN mengungkapkan pada hari Selasa, 4 September 2018, bahwa dari 2.674 pegawai negeri yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi kemudian 317 diberhentikan dengan tidak hormat, berarti sisa 2.357 yang masih aktif sebagai pegawai negeri dan oleh karena itu, masih mendapatkan gaji bulanan.

Data ketenagakerjaan dari pegawai negeri yang divonis telah diblokir oleh agen untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut. Langkah ini memengaruhi pekerjaan pegawai negeri, seperti promosi, rotasi pekerjaan, dan kenaikan gaji.

Namun, pengakhiran penggajian bagi pegawai negeri membutuhkan keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing pengawas personalia (PPK), termasuk Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati.

Kami dapat memblokir data pekerjaan tetapi itu tidak cukup. Hanya PPK yang memiliki wewenang untuk memberhentikan mereka, ”kata Mohammad Ridwan.

Para PPK, jangan ragu untuk memecat mereka," tambahnya.

Badan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Reformasi Administrasi dan Birokrasi sedang membahas langkah pemerintah dalam menangani masalah tersebut.

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK sebelumnya mengatakan bahwa komisi itu menghitung jumlah kerugian negara.

0 komentar :

Posting Komentar