Jumat, 21 September 2018

KETUA UMUM PARTAI HANURA MENGGUGAT BAWASLU KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK KURSI DI DPD

KETUA UMUM PARTAI HANURA MENGGUGAT BAWASLU KARENA TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK KURSI DI DPD

Oesman Sapta Odang selaku Ketua Umum Partai Politik Hanura telah mengajukan gugatan terhadap pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap dia tidak memenuhi syarat untuk kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pihak Bawaslu mengatakan telah menerima pemberitahuan tentang gugatan saya dan akan membahasnya," katanya di Jakarta pada hari Jumat, 21 September 2018, pada keterangan tertulis.

Oesman Sapta Odang mengatakan KPU telah melanggar hak konstitusionalnya dengan mengecualikan dia dan anggota Partai Hanura lainnya, seperti Bapak Victor Juventus G. May dari daftar kandidat untuk DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan datang.

Dia mengatakan dia juga telah mengajukan petisi untuk peninjauan hukum dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusannya baru-baru ini pada bulan Juli 2018 yang mengharuskan anggota partai politik yang mencalonkan diri untuk kursi DPD agar mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai-partai mereka.

Dia bersikeras bahwa keputusan itu hanya berlaku untuk Pemilu tahun 2024.

Namun, dalam pernyataan yang dirilis pada hari Kamis, Mahkamah Konstitusi mengatakan keputusan itu menjadi efektif segera setelah dikeluarkan. Ini berarti bahwa anggota partai yang belum mengundurkan diri dari partai mereka tidak berhak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan 2019 yang akan datang.

Ilham Saputra selaku Komisioner KPU mengatakan, penghilangan keduanya dari daftar itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

KPU menunggu mereka untuk menunjukkan surat pengunduran diri mereka dari partai tetapi tidak pernah menerima sampai pada hari Rabu malam sebelum kami memutuskan pada daftar akhir," katanya.

0 komentar :

Posting Komentar