Jumat, 02 November 2018

LUHUT, SRI MULYANI DI TANYA OLEH BAWASLU ATAS TANDA TANGAN LAGARDE

LUHUT, SRI MULYANI DI TANYA OLEH BAWASLU ATAS TANDA TANGAN LAGARDE

Sebuah badan pengawas pemilu mempertanyakan dua menteri dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi karena diduga berkampanye untuk incumbent selama Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional dan Kelompok Bank Dunia di Bali baru-baru ini.

Sebuah kelompok yang dikenal sebagai Archipelago Advocates melaporkan Menteri Koordinator Maritim Luhut Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga berkampanye untuk petahana pada acara internasional yang dihadiri oleh para pemimpin dunia dan pebisnis.

Pada sesi foto kelompok selama upacara penutupan, Luhut dan Sri terlihat mengoreksi direktur pelaksana IMF Christine Lagarde yang telah mengangkat indeks dan jari tengahnya, menciptakan tanda V, simbol perdamaian.

Setelah menteri meminta Lagarde untuk menaikkan hanya jari telunjuknya, tokoh-tokoh terkemuka lainnya yang berdiri di samping mereka menaikkan angka indeks mereka.

Insiden itu dikritik oleh tim kampanye dan pendukung Prabowo Subianto, penantang Presiden Jokowi dalam pemilihan presiden 2019 mendatang, yang akan berlangsung pada bulan April. Mereka mengatakan bahwa, dengan meminta Lagarde untuk menaikkan jari telunjuknya, para pejabat pemerintah telah mencoba untuk mengkampanyekan Pak Jokowi, yang telah ditetapkan sebagai kandidat No. 1, sementara Prabowo Subianto adalah kandidat No. 2.

Kedua menteri menjawab Bawaslu panggilan pada hari Jumat, 2 November 2018 dan datang untuk pertanyaan terpisah sekitar jam 3 sore.

Saya menjelaskan tidak ada niat berkampanye. Kami sibuk bekerja di sana. Tidak ada yang berpikir untuk berkampanye, kata Luhut kepada wartawan setelah diinterogasi.

Dia mengatakan apa yang dia lakukan selama sesi foto hanyalah ekspresi spontanitas dan kebahagiaan.

Kami mengatakan Indonesia adalah nomor satu, Indonesia Raya. Kami menyatakan kegembiraan kami karena Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa negara Indonesia dapat mengadakan acara kelas dunia seperti pertemuan IMF-Bank Dunia.

Luhut Pandjaitan membantah tuduhan bahwa tindakannya melanggar peraturan.

Sebelumnya, komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan insiden itu akan diperiksa secara menyeluruh dan dalam konteks untuk menghindari salah tafsir.

Mungkin itu bisa dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran pasal 282 dan 283. Pasal 282 adalah tentang tindakan pejabat publik menguntungkan calon tertentu, katanya, mengacu pada UU Pemilu tahun 2017, yang melarang pejabat publik menggunakan fasilitas negara untuk kampanye atau mendorong orang lain untuk mendukung kandidat tertentu.

0 komentar :

Posting Komentar