Rabu, 30 Januari 2019

POLISI BEKASI MENANGKAP EMPAT KARYAWAN ATAS DUGAAN PENIPUAN PINJAMAN UANG

POLISI BEKASI MENANGKAP EMPAT KARYAWAN ATAS DUGAAN PENIPUAN PINJAMAN UANG

Empat karyawan dilaporkan menyedot dana sebesar Rp 314 juta dari perusahaan pinjaman keuangan tempat mereka bekerja di Bekasi, Jawa Barat, memeriksa dokumen kepemilikan kendaraan curian yang mereka gunakan sebagai jaminan.

Kapolres Bekasi Komisaris Besar Parjana mengatakan bahwa keempat karyawan, semuanya berusia 20-an tahun, membeli dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) kendaraan curian di Facebook. Mereka mengajukan pinjaman dengan menggunakan BPKB sebagai jaminan dan menempa identitas pemilik menggunakan nama mereka sendiri, kata Parjana pada hari Rabu, 30 Januari 2019.

Polisi tidak melepaskan nama-nama empat karyawan atau perusahaan mereka.

Para pelaku dapat dengan mudah meminjam uang untuk penggunaan pribadi mereka, karena mereka mengelola pinjaman di perusahaan. Parjana mengatakan keempatnya telah melakukan penipuan pinjaman selama tiga bulan dan membagi uang secara merata.

Untuk menutupi penipuan mereka, mereka membayar cicilan pinjaman sesekali, sehingga perusahaan akan berpikir itu hanya transaksi biasa, tambahnya.

Manajemen perusahaan mulai mencium sesuatu yang mencurigakan tentang beberapa rekening pinjaman dan akhirnya menemukan bahwa 35 pelanggan fiktif telah mengambil pinjaman.

Penipuan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan hingga sebesar Rp 314 juta.

Polisi Bekasi menangkap keempat karyawan itu dan menyita 35 permohonan pinjaman serta 35 BPKB yang telah diolah.

Keempat karyawan telah didakwa berdasarkan Pasal 378 dan 373 KUHP, yang membawa hukuman maksimum masing-masing empat tahun dan lima tahun penjara.

0 komentar :

Posting Komentar