KPK MENUNTUT 8 TAHUN PENJARA UNTUK WALIKOTA KENDARI ADRIATMA DWI PUTRA DAN AYAHNYA
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara delapan tahun untuk Walikota Kendari yang tidak aktif Bapak Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang bernama Pak Asrun yang juga seorang mantan Walikota di Kota itu. Mereka juga dituntut untuk membayar denda tambahan sebesar Rp500 juta selama enam bulan tambahan masa tahanan.
Jaksa mengatakan kedua orang itu terbukti menerima dana suap dari Hasmun Hamzah selaku Direktur PT Sarana Bangun Nusantara.
Kami menuntut para terdakwa dinyatakan bersalah atas semua tuduhan atas praktik korupsi bersama, Jaksa KPK Bapak Ali Fikri membacakan dakwaan pada hari ini, 3 Oktober 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa mengatakan bahwa ayah dan anaknya menerima uang sebesar Rp2,8 milyar dari Bapak Hasmun Hamzah, untuk yang terakhir untuk membeli bagian dari proyek konstruksi jalan Pelabuhan Baru Bungkutoko-Kendari untuk tahun fiskal 2018-2020.
KPK juga mengatakan bahwa Bapak Asrun telah menerima dana sebesar Rp4 miliar dari Pak Hasmun Hamzah selama masa jabatannya sebagai Walikota Kendari. Hasmun Hamzah diduga menyuap Pak Asrun sehingga perusahaannya akan dialokasikan beberapa proyek konstruksi.
Menurut jaksa, Bapak Fatmawaty Faqih selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKAD) Kota Kendari merupakan perantara antara Asrun, Andriatma dan Hasmun. Kedua Adriatma dan ayahnya tidak mengatakan banyak kepada wartawan ketika ditanya tentang bagaimana perasaan mereka selama menjadi dakwaan. Kedua orang itu dinyatakan sebagai tersangka pada bulan Maret 2018 setelah operasi penyerangan KPK di Kendari, di mana mereka, Hasmun dan Fatimah ditangkap. KPK juga telah menyita uang tunai bernilai milyaran yang mereka curigai Bapak Asrun akan gunakan untuk mendanai kampanye untuk menjalankannya sebagai Gubernur selama Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Sulawesi Utara.
15.55
saranapoker

Posted in
0 komentar :
Posting Komentar