Senin, 17 September 2018

DEDI PRASETYO : PRABOWO TIDAK DAPAT BOLEH IKUT CAMPUR TANGAN TERHADAP PENYELIDIKAN KASUS RIZIEQ SHIHAB

DEDI PRASETYO : PRABOWO TIDAK DAPAT BOLEH IKUT CAMPUR TANGAN TERHADAP PENYELIDIKAN KASUS RIZIEQ SHIHAB

Dedi Prasetyo selaku Juru bicara Polisi Nasional Brigjen Jenderal menegaskan bahwa Calon Presiden Bapak Prabowo Subianto tidak dapat campur tangan dalam penyelidikan polisi ke dalam kasus Rizieq Shihab bahkan jika Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden pada pemilihan tahun depan.

Dedi Prasetyo membuat pernyataan ini menyusul desas-desus bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ditekan untuk melaksanakan hak konstitusional mereka untuk membawa pulang Rizieq Shihab sebagaimana disebutkan dalam poin ke-16 dari pertemuan Itjima ulama II.

Presiden selalu menyatakan bahwa proses hukum akan ditangani oleh pihak berwenang. Tidak benar bahwa akan ada intervensi. Itu tergantung bagaimana proses hukum dijalankan, ”kata Dedi Prasetyo di Markas Besar Kepolisian pada hari Senin, 17 September 2018.

Laporan sebelumnya mengatakan Bapak Prabowo Subianto dan anggota Gerakan Nasional untuk Melindungi Ulama Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas setelah pertemuan kedua kelompok yang diadakan pada hari Minggu, 16 September 2018.

Pakta integritas menyatakan bahwa Prabowo Subianto harus siap untuk melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai presiden untuk merehabilitasi, menjamin rumah perjalanan Rizieq Shihab dan memulihkan hak Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia (WNI). Rizieq Shihab diketahui telah melarikan diri ke Arab Saudi setelah dicurigai dalam kasus pidana terkait pornografi yang baru-baru ini dijatuhkan oleh polisi karena kurangnya bukti.

Tindak lanjut pada kasus Rizieq Shihab akan diumumkan oleh kepala badan investigasi kriminal (Bareskrim)," kata Bapak Dedi Prasetyo.

0 komentar :

Posting Komentar