Kamis, 28 Juni 2018

PELAKU PEMBUNUHAN DI ACEH TELAH DI AMANKAN DAN DIDAKWA HUKUMAN MATI

PELAKU PEMBUNUHAN DI ACEH TELAH DI AMANKAN DAN DIDAKWA HUKUMAN MATI
MARINA118
LIVE CASINO - Pelaku yang sudah diamankan oleh kepolisian dan saatnya dia berada di persidangan untuk mengetahui hukuman yang di dapatkannya nanti, Pelaku yang bernama Ridwan Sulaiman (22), berada di persidangan dengan kepala tertunduk,serta tangan di borgol.

Persidangan yang dilakukan secara ketat dengan 2 polisi bersenjata yang berada di ruangan sidang pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri, Tiga kejaksaan Penuntut umum mendampingi pelaku saat di bawa dalam persidangan dengan di ikuti beberapa kepolisian dan berjaga jaga di pintu persidangan.

Saat pelaku sudah berada di dalam ruangan persidangan, Borgol pelaku di buka serta jaksa penuntut umum mempersilahkan Ridwan untuk duduk di kursi persidangan serta di temanin oleh 2 pengacara yang di sediakan oleh negara.
Pembawa persidangan yang di pimpin oleh ketua, Totok Yanuarto juga di dampangi oleh hakim anggota yaitu Muzakkir dan Roni Susanta. Kejaksaan Penuntut umum juga di hadiri oleh Ricky Febriansyah, Mursyid dan Ibsaini, Kuasa hukum di ditunjuk oleh negara yaitu Ramli Husen.

Dalam persidangan di mulai Jaksa penuntut umum menceritakan kornologis yang di telah di lakukan oleh pimpinan dia di tempat kerja serta kepada keluarga pimpinannya sekaligus. Keluarga yang telah di bunuh dalam waktu bersamaan yaitu Tjie Sun ( pimpinan kerja),istri Mirani (40), dan satu orang anak laki laki, Callietos NG (8).

JUDI ONLINE - Kejadian pembunuhan itu terjadi pada jumat 5 januari 2018 pada waktu 14.00 WIB. masyarakat yang curigai di karenakan korban tidak membuka ruko hingga hari senin (8/1). masyarakat yang memiliki kecurigaan yang kuat langsung melapor untuk melakukan pengebrekan. Setelah petugas datang dan melakukan pengebrekan, Petugas menemukan Korban yang telah berbaring tak bernyawa.

Kejadian yang berawal dari Tjie Sun bos kerjanya menyuruh Ridwan mengambil barang daganganya, Namun Tjie Sun memberikan omongan yang membuat sakit hati Ridwan dengan mengatakan Wan Cepat, Ligat Sikit,Lambat kali kau,malas kali kao," Dengan nada teriak dari Tjie Sun kepada Ridwan yang dibacakan dalam surat dakwaan.

Ridwan mendengar perkataan tersebut langsung emosi atas perkataan yang menyakiti hati Ridwan, Hingga dia memiliki pikiran untuk membunuh Tjie Sun, Namun emosi yang sudah meluap dari diri Ridwan dengan basa basi dengan Tjie Sun dia langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan tangannya dan korban terjatuh dan tak sadar kan diri dan tidak hanya dengan tangan kosong saja pelaku memukulnya, Tidak puas dengan menggunakan tangan Pelaku mencari balok besi di dekat mobil dan memukul korban berkali kali di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Pelaku tidak sampai disana saja, Pelaku langsung mencari istri korban dan anak korban yang seadng berada di dalam rumah, Pelaku yang sudah berapi api langsung masuk kedalam rumah korban dan mencari pisau di bagian dapur. Melihat istri korban sedang mandi, Pelaku kembali menyiksa Tjie Sun menggunakan pisau dan kepala yang di gorok hingga hampir putus,Setelah melakukan penyiksaan kepada korban, Pelaku langsung meletakan korban ke kamar mandi di ruko yang di jadikan gudang.

Pelaku langsung masuk kedalam tempat tinggal korban dan saat itu Pelsku bertemu dengan Mirna istri korban yang baru siap mandi. Tak ada basa basi Pelaku langsung mencekik Minarni.

AGEN SABUNG AYAM -Istri korban sempat melakukan perlawanan kepada Ridwan,Namun tenaga yang di miliki Minarni kalah kuat dengan Ridwan,Ridwan langsung menggorok leher Minarni. Dengan keadaan kepala yang sudah di gorok, Minarni berusaha berjalan dan Ridwan melihat tanpa menunggu lama Ridwan langsung menusuk Minarni di bagian punggung sebanyak 6 kali.

Anak korban yang baru berusia 8 tahun juga menjadi korban dari Ridwan, Anak korban Callietos turun dari lantai 2 dan melihat ibunya sedang bergeletak dan bersimbah darah di bawah lantai langsung berteriak,Namun Ridwan Langsung menangkap anak korban dan menggorok kepalanya yang hampir putus.

Ridwan sebelum meninggalkan lokasi kejadian, Ridwan sempat memperkosa mayat minarni, Seluruh pakai minarni sempat di guntimg oleh Ridwan hingga telanjang bulat dan melakukan pelecahan seksual kepada istri korban.

Pelaku sebelum meninggalkan lokasi kejadian,Pelaku berusaha untuk menghilangkan semua jejak, mencuci pisau yang berdarah,memberishkan balik serta menutup korban. Minarni yang di tutup kain dengan anaknya sedangkan Tjie di tutup menggunakan karton.dari kejadian tersebut korban terkena pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,Pasal 339 pembunahan serta tindakan pidana dan pasal 338 pembunuhan biasa. Korban di pidana hukuman mati.

0 komentar :

Posting Komentar