Jumat, 08 Juni 2018

KECELEKAAN MAUT DI BREBES YANG MENEWASKAN 12 ORANG,SOPIR MENJADI TERSANGKA


KECELEKAAN MAUT DI BREBES YANG MENEWASKAN 12 ORANG,SOPIR MENJADI TERSANGKA
MARINA118

Pratomo Diyanto (47) di tetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 12 org meninggal dunia,10 luka luka dan sebagai rumah rusak akibat kecelakaan maut tersebut di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu,Brebes,Jawa Tengah.

"Sopir yang bernama Pratomo Diyanto sudah di tetapkan ," ujar Kabag Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tiatmaja saat dihubungi, Senin (21/5).

Tersangka di tetapkan karena kepolisian sudah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa sopir dan sejumlah saksi. Namun,Tersangka sedang di larikan di rumah sakit karena mengalami luka luka di bagian mata yang memar dan luka pada tangan dan kaki.Dia di rawat di RSU Alam Medika BumiayU,Brebes,Jawa Tengah,"Sambungnya.

Seperti yang di ketahui oleh saksi Truk tersebut yang bermuatan gula pasir sehingga sopir truk mengalami hilang kendali saat melintasi flyover Kretek dari arah Purwokerto menuju Jakarta di Desa Jatisawit,Kecamatan Bumiayu,Brebes,Minggu(20/5) sekitar pukul 06.00.
Seperti yang di ketahui truk tersebut langsung menabrak sejumlah kendaraan bermotoran dan rumah yang terdapat di tempat kejadian sehingga merusak 2 rumah di tempat kejadian.Selain korban jiwa,Korban luka luka juga di larikan di Rumah Sakit Siti Aminah danAlam Medika,Bumiayu guna adanya perawatan intensif.Tersangka di kenakan hukuman dalam UUD Pasal 310 Ayat(4),(3),(2),(1), UU NO.22 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).















0 komentar :

Posting Komentar