Sabtu, 23 Maret 2019

8 WARGA AMERIKA DI DEPORTASI DARI LOMBOK KARENA MELAKUKAN KEGIATAN SOSIAL TANPA IZIN

8 WARGA AMERIKA DI DEPORTASI DARI LOMBOK KARENA MELAKUKAN KEGIATAN SOSIAL TANPA IZIN

Pejabat imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mendeportasi delapan warga Amerika karena melakukan kegiatan sosial di Lombok tanpa izin dari lembaga terkait.

Dikelompokkan sebagai sukarelawan Relawan Medis Internasional, tujuh wanita dan satu pria diterbangkan pulang dari Bandara Internasional Lombok (LIA) di Lombok Tengah pada hari Senin, 18 Maret 2019.

Mereka menyediakan layanan medis tanpa izin di Kecamatan Karang Nangka, Kabupaten Tanjung, Lombok Utara, kata kepala kantor imigrasi Kurniadie, pada hari Rabu, 20 Maret 2019.

Mereka terlihat saat penggerebekan yang dilakukan di Lombok Utara pada ranggal 11 Maret 2019, sambil menawarkan layanan medis di Kecamatan Karang Nangka secara independen tanpa berafiliasi dengan organisasi lokal mana pun.

Mereka memasuki Indonesia antara tanggal 25 Februari dan 9 Maret 2019, menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang efektif selama 30 hari. Mereka tidak memiliki izin atau rekomendasi dari dinas kesehatan atau sosial setempat.

Ini adalah pelanggaran hukum," kata Bapak Kurniadie, menambahkan bahwa delapan WNA itu telah melanggar Pasal 75 (1) UU No 6/2011 tentang imigrasi dan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan No 67/2013 tentang pemanfaatan pekerja kesehatan asing.

Mereka juga ditemukan membawa 69 jenis obat-obatan, 11 di antaranya tidak memiliki lisensi distribusi di Indonesia.

Badan Makanan dan Obat-obatan provinsi menyita obat-obatan dan akan menghancurkan 11 tanpa lisensi distribusi, kata Kurniadie, menambahkan bahwa LSM telah melanggar hukum dan peraturan Indonesia.

0 komentar :

Posting Komentar