Rabu, 20 Februari 2019

CALON LEGISLATIF JAKARTA BERSIKERAS LARANGAN KAMPANYE DI RUSUN

CALON LEGISLATIF JAKARTA BERSIKERAS LARANGAN KAMPANYE DI RUSUN

Larangan kampanye di apartemen murah yang secara lokal dikenal sebagai rusun, memicu protes dari anggota Dewan Legislatif Jakarta (DPRD) yang mencalonkan diri sebagai kandidat legislatif. Mereka mempertanyakan dasar hukum larangan itu.

Apa payung hukum yang melarang partai politik untuk berkampanye di rusun?" Kata anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Nasdem Bestari Barus saat rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini di gedung DPRD, Jakarta Pusat.

Bestari marah setelah mendengar larangan itu seolah-olah politik adalah masalah tidak sah yang dilarang memasuki kompleks perumahan vertikal.

Larangan itu pertama kali diakui ketika seorang calon legislatif mengunjungi apartemen Marunda, Jakarta Utara untuk menjalankan kampanye. Namun, kandidat ditolak oleh warga karena mereka menerima surat pemberitahuan dari manajemen flat (UPRS) tentang larangan tindakan kampanye.

Surat itu, tambah Bestari Barus, mencatat denda sebesar Rp23 juta bagi mereka yang melanggar aturan. Manajemen flat memungkinkan tindakan kampanye, tetapi di luar gerbang apartemen. Ini merupakan penghinaan terhadap politik kita, tegasnya.

Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman Jakarta Meli Budiastuti mengkonfirmasi masalah ini, menambahkan bahwa beberapa UPRS bahkan mencetak spanduk mengenai larangan tersebut.

Selain itu, anggota DPRD dari Partai Demokrat Neneng Hasanah mendukung pernyataan Bestari. Menurut Neneng, tindakan kampanye di apartemen berbiaya rendah tidak hanya bertujuan mempromosikan calon legislatif tetapi juga meningkatkan partisipasi politik para penghuni flat.

Jika mereka tidak tahu kandidat, bagaimana mereka akan memilih kandidat legislatif dan presiden? Kata Neneng Hasanah.

0 komentar :

Posting Komentar