Senin, 16 Juli 2018

PENGARUH NARKOBA,PEMUDA TEGA HABISI NYAWA SAHABATNYA

LIVE CASINO -Seorang Pemuda Warga Kelurahan Legok, Kota Jambi tega menghabisi nyawa  sahabatnya,Di duga karena Pelaku yang sedang memakai narkoba.Pelaku yang bernama Eko Syaputra yang berumur 25 tahun. Pihak kepolisian sudah menangkap Eko setaelah beberapa jam saat dia menghabisi korban.

Kejadian yang terjadi pada hari Jumat (6/7) pagi hari. Korban yang bernama Wahyu di temukan telah meninggal dunia Setelah Eko melakukan Tusukan dengan Senjata Tajam yang di miliki oleh Eko.Sebelum menghabisi korban, Eko di ketahui menginap di rumah Wahyu di kelurahan Legok,Jambi, RT 14, Kecamatan Danau Sipin,Broni,Kota Jambi.

JUDI ONLINE -Pelaku,Eko Syaputra ketahuan oleh orang tua Wahyu dan adik dari korban, Orang tua wahyu yang bernama Rohimah dan adiknya bernama Yogi,Sehingga Eko di hadang oleh Orang tua korban dan adik korban,Namun Eko yang sedang membawa Senjata Tajam langsung menganiaya orang tua korban dan adik korban hingga keduannya luka luka dan Eko berhasil melarikan Diri.

Namun,Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangkan rumah eko dan langsung mengamankannya,Beberapa jam kemudian Pihak Kepolisian datang dan menangkap Pelaku pembunuhan.

Warga yang melihat kejadian itu sempat mencoba untuk menghentikan perbuatan dari korban,Namun Gagal, Sedangkan Adik dan Orang tua korban juga ingin coba menangkap Pelaku, Namun Eko yang memiliki Sejata tajamnya langsung melukai orang tua korban dan adik dari korban.

AGEN SABUNG AYAM -Warga sekitar juga mengatakan bahwa Eko saat ini sedang di lakukan pemeriksaan di polsek untuk mengetahui Motif dan perbuatanya yang nekad untuk membunuh sahabatnya sendiri dan Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di rumah sakit terhadap korban, Apakah Pelaku sedang memakai narkoba atau dalam keadaan tidak sadarkan Diri.Untuk saaat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan,"Kata warga yang melihat kejadian tersebut.

Pelaku yang sudah melakukan perbuatannya harus bertanggung jawab dengan di kenakan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman Hukuman penjara 12 tahun dan pasal juga bisa berbubah dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka nanti apakah pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana atau pembunuhan tidak berencana,Kami sedang menyelidikinya,"Ujar Kapolsek,Teguh Patriot.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa, Korban dan pelaku tinggal berdekatan,Namun pihak kepolisian belum mengetahui pasti apa penyebab lainnya dan kepolisian saat ini belum bisa menyeldiki,Karena Pelaku yang belum sadar hingga saat ini akibat pengaruh Narkoba.

0 komentar :

Posting Komentar