Kamis, 19 Juli 2018

BAPAK DAN ANAK HARUS MENJADI TAHANAN DI JERUJI BESI

BAPAK DAN ANAK HARUS MENJADI TAHANAN DI JERUJI BESI
MARINA118
LIVE CASINO - Kedua orang ini yaitu Seorang anak dan Bapaknya harus menahan diri di dalam jeruji besi di kerenakan memperjual belikan barang haram. Seorang Pria dengan Inisial D alia DR (47) bersama dengan anaknya yang berinisial SR (20), Di tangkap oleh pihak kepolisian di lokasi Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat. D alias DR, dan SR itu adalah satu keluarga, SR ini adalah anaknya DR, yang masih melanjutkan sekolah tinggi, di salah satu universitas di lokasi Jakarta, Keterangan ini di berikan oleh pihak kepolisian yang di dapatkan dari pelaku tersebut. Bapak dan anak itu kini mesti mendekam di penjara karena terlibat dalam sebuah kasus narkotika, Seorang bapak ini tertangkap telah mengedarkan Narkoba kepada yang memerlukannya.

JUDI ONLINE - Kasus perederan narkoba yang di lakukan oleh Seorang Bapak dan anaknya ini, yang sudah bekerja sama, dimana posisi DR yaitu berperan sebagai penjual barang haram itu (narkoba) sedangkan anaknya yang berinisial SR itu berperan sebagai pengelola hasil penjualan barang haram tersebut (narkoba). Dan polisi mendapati narkoba yang berjenis sabu-sabut itu sebanyak 3.5 Kilogram dan 4500 butir ekstasi dari tangan Bapak dan anak tersebut. Adapun Polisi menduga, masih ada lagi anggota keluarga DR yang lain yang terlibat dalam kasus perederan barang haram ini. "Yang pasti anak ini tahu lah, tahu persis, memang sudah jalan hidupnya barangkali ya. karena ini satu keluarga nih, adik, kakak dan sebagainya."ucap Paulus.

AGEN SABUNG AYAM -Kasus yang terlibatkan seorang bapak dan anaknya dalam peredaran barang haram itu terungkap saat polisi s3edang melakukan pengembangan kasus narkobb atau sabu sabu setelah menangkap seorang tersangka yaitu yang berinisial S. S yang di tangkap di lokasi Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur, Kalider4es, telah didapatkan barang bukti yang berjenis sabu sabu dengan berat 0.26 gram. S mengaku, barang haram tersebut di dapatkan dari narapidana yang berinsial A. Pihak dari kepolisian menangkap Jaringanya terlebih dahulu, kemudian mendapatkan keterangan bahwa si S ini mendapatkan barang haram tersebut dari si A, lalu lewat perantara D alias DR tertangkap dengan ditemukannya barang barang haram ini sebanyak itu. Polisi selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital, tiga brankas kecil, duah buah key Bank BCA dan dua unit Ponsel. dari kasus ini, pelaku akan di kenakan sanksi pasal berlapis karena memiliki, mengedarkan, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang di maksud yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) njo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

0 komentar :

Posting Komentar